apabila terjadi sengketa antara orang jawa satu sama yang lain mengenai soal soal perkawinan, pembagian harta dan sengketa sengketa yang sejenis, yang harus diputus menurut hukum islam, maka para pemuka agama memberikan keputusan akan tetapi gugatan untuk mendapatkan pembayaran yang timbul dari keputusan para pemuka agama itu, harus dimajukan kepada pengadilan pengadilan biasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar